Materi ips kelas 3 semester 1 :
kegiatan jual beli di lingkungan sekolah
1. Koperasi Sekolah
a.
Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa SD, SMP, SMA, madrasah,
pesantren, atau sekolah yang setingkat di mana koperasi sekolah didirikan.
Koperasi sebagai perwujudan perekonomian yang berdasarkan asas kekeluargaan
merupakan sektor yang penting dalam perekonomian Indonesia. Sebagai upaya untuk
tetap memelihara kesinambungan perkoperasian di Indonesia, perlu adanya usaha
menciptakan kader-kader koperasi yang baik. Kader koperasi tersebut dapat
diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan latihan langsung yang dapat
dilaksanakan di sekolah melalui pendirian koperasi sekolah.
b.
Dasar Pendirian Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi dan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional)
Nomor 51/M/SKB/ III/1984 dan Nomor 158/P/1984. Surat keputusan ini menunjukkan
bahwa koperasi sekolah merupakan badan yang cukup penting didirikan sebagai
sarana siswa untuk belajar dan bekerja. Koperasi sekolah dibentuk dengan
persetujuan rapat yang dihadiri oleh para siswa, guru, kepala sekolah, dan
karyawan sekolah. Dalam rapat tersebut disusun juga peraturan-peraturan yang
berlaku dalam koperasi sekolah. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh
para siswa.
Pengurus
koperasi sekolah adalah para siswa dan dibimbing oleh para guru. Setiap
koperasi memerlukan modal dasar. Modal koperasi diperoleh dari simpanan
anggotanya dan mungkin juga pinjaman dari sekolah yang bersangkutan. Simpanan
para anggota koperasi sekolah berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan
simpanan sukarela. Karena kegiatan koperasi sekolah merupakan kegiatan jual
beli, pasti mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut disisihkan dan dikenal
dengan sebutan sisa hasil usaha (SHU). SHU tersebut akan dibagikan kepada
setiap anggota koperasi setiap tahunnya. Besarnya SHU yang diterima
masing-masing anggota berbeda-beda disesuaikan dengan besarnya jasa dari
masing-masing anggota. Koperasi sekolah dapat memudahkan siswa memenuhi
kebutuhan sekolah. Selain itu, siswa dididik untuk bertanggung jawab,
dibiasakan berlaku setia kawan terhadap sesama siswa, dan berlatih
berorganisasi.
c.
Jenis Usaha Koperasi Sekolah
Sebagai
usaha yang bergerak di lingkungan sekolah, koperasi sekolah membuat berbagai
jenis usaha yang berhubungan dengan kegiatan di sekolah. Kegiatan di sekolah
yang utama adalah proses belajar mengajar. Oleh karena itu, koperasi sekolah
menyediakan berbagai kebutuhan untuk memperlancar proses belajar mengajar.
Usaha yang dilakukan koperasi sekolah sebagai berikut.
1)
Usaha Jasa
Bermacam-macam
jasa dapat diselenggarakan oleh siswa melalui koperasi sekolah. Contoh usaha
jasa tersebut sebagai berikut.
a)
Usaha Jasa Fotokopi
Usaha
fotokopi merupakan jenis usaha jasa yang cocok dilakukan oleh koperasi sekolah.
Sering guru memberikan bahan atau materi pelajaran yang tidak dimiliki siswa.
Dengan adanya usaha fotokopi, materi tersebut dapat dimiliki oleh setiap siswa.
b)
Usaha Seragam Sekolah
Penjualan
seragam sekolah biasanya juga dikelola koperasi. Misalnya, pakaian olahraga,
rok, celana, dasi, dan topi. Di koperasi juga tersedia kaos kaki, sabuk,
hasduk, dan peralatan pramuka.
2)
Usaha Pertokoan
Jenis
usaha pertokoan erat hubungannya dengan kebutuhan belajar siswa. Di toko ini
disediakan berbagai kebutuhan, seperti alat tulismenulis, buku gambar, alat
kebersihan, obat-obatan, dan seragam sekolah. Disediakan pula alat-alat praktik
menggambar, seperti kuas, cat air, dan palet. Persediaan alat-alat tersebut
tergantung pada kebutuhan siswa. Penyediaan perlengkapan sekolah sangat
memudahkan siswa dan guru. Hal itu dikarenakan oleh siswa maupun guru tidak
perlu jauhjauh membeli perlengkapan sekolah. Pada umumnya harga barang di
koperasi sekolah lebih murah daripada di toko.
Koperasi
sekolah diurus oleh pengurus koperasi sekolah yang dipilih dari kalangan siswa.
Namun, apabila siswa belum dapat mengurus maka pengurus diangkat dari kalangan
guru yang disetujui oleh kepala sekolah. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi
sekolah adalah rapat anggota. Rapat anggota diadakan satu kali dalam setahun.
2.
Kantin Sekolah
Kantin
sekolah adalah warung tempat menjual makanan dan minuman yang berada di
lingkungan sekolah. Kantin sekolah dikelola oleh pihak sekolah, koperasi
sekolah atau pun pihak lain yang bekerja sama atau sudah mendapatkan izin dari
pihak sekolah. Pada waktu istirahat, biasanya siswa banyak membeli aneka
makanan dan minuman di kantin sekolah. Kantin sekolah tidak menyediakan barang
dagangan yang berupa perlengkapan sekolah. Jumlah kantin pada setiap sekolah
berbeda-beda. Ada sekolah yang mempunyai satu kantin dan ada pula sekolah yang
mempunyai lebih dari satu kantin. Kantin sekolah di SD biasanya dikelola oleh
penjaga sekolah atau istri dari penjaga sekolah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar